Cegah Pungli, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Layanan Publik, Bupati Bojonegoro Terbitkan Surat Edaran
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan masyarakat bekerja secara transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk praktik koruptif.